Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan tentang Implementasi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/898/2025 tentang Petunjuk Teknis Implementasi Pengelolaan Biaya Akomodasi, Uang Harian, dan Transportasi atas Layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Dilaksanakan di Luar Kantor Kementerian Kesehatan. Kamis 05 Maret 2026 Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banten menyelenggarakan sosialisasi kepada mitra/stakeholder tentang implementasi Surat Edaran Dirjen P2 Kementerian Kesehatan.

Pertemuan sosialisasi dihadiri oleh Ketua Indonesia Shipping Agencies Association Provinsi Banten (ISAA), Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA) Provinsi Banten dan perwakilan keagenan kapal. Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banten dr. Laode Muhammad Hajar Dony menyampaikan bahwa Pelaksanaan Surat Edaran Dirjen P2 perlu didukung oleh seluruh stakeholder dan Petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banten dengan menjaga integritas, pemberian pelayanan terbaik dan sesuai Standar Operasional Prosedur.

Akhir dari pertemuan sosialisasi, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banten dan Mitra Kerja dalam hal Komitmen Anti Suap & Gratifikasi, Kepatuhan Terhadap Regulasi, Transparansi Pembayaran, Pelaporan Pelanggaran dan kesediaan menerima sanksi bila melanggar komitmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BERSAMA MENCEGAH GRATIFIKASI